THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 12 Maret 2010

UNDANG-UNDANGNYA

6.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.




UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
(1) Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam.
(2) Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 4
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:
a. memberi:
1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek;
2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan
3) persetujuan bagi Bank Kustodian;
b. mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat;
c. menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru;
d. menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
e. mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya;
f. mewajibkan setiap Pihak untuk:
1) menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau
2) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud;
g. melakukan pemeriksaan terhadap:

1) setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau
2) Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang ini;
h. menunjuk Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g;
i. mengumumkan hasil pemeriksaan;

j. membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;
k. menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat;

l. memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud;
m. menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal;
n. melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal;
o. memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya;
p. menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan
q. melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini.


















UNDANG-UNDANG BURSA EFEK
Paragraf 1
Perizinan

Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

Bagian Kedua
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Paragraf 1
Perizinan

Pasal 13
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 14
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa yang teratur, wajar, dan efisien.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien.
(3) Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.

(4) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 15
(1) Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(2) Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dimiliki oleh Bursa Efek.


Paragraf 3
Peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Pasal 16
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(2) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menetapkan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
(3) Penentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 17
Peraturan yang wajib ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.















UNDANG-UNDANG SAHAM
Uji Materi UU 40 Tahun 2007 Dinilai Salah Alamat
JAKARTA--Pemerintah menilai uji materi Undang Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas salah alamat. Permasalahan yang diajukan oleh pemohon, Bambang Rachmadi, seharusnya diselesaikan di ranah privat, bukan konstitusional.
"Persoalan yang disampaikan sama sekali tidak terkait dengan konstitusional, harusnya ini bersifat private," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Wahid, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (08/03). Dia menyarankan, pemohon bisa mencari forum lain untuk menyelesaikan masalah terkait uji materi tersebut.
Seperti diketahui, uji materi ini bermula dari penjualan aset oleh PT Bina Nusa Rama (BNR), yang mayoritas sahamnya dimiliki McDonald, kepada PT Rekso Nasional Food, anak perusahaan Grup Sosro. Penjualan tersebut dianggap oleh Bambang Rachmadi telah menyalahi aturan. Pasalnya, perusahaannya PT Rezeki Mulya yang memiliki saham 10 persen dari PT BNR tidak diajak dalam pengambilan keputusan penjualan itu.
Bambang kemudian mengajukan uji materi UU Nomor 40 Tahun 2007 pasal 102 ayat (1) dan (5). Semuanya terkait dengan pengambilan keputusan yang harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal tersebut oleh Bambang dianggap mengecilkan peran pemegang saham minoritas. Sehingga menyebabkan pemegang saham masyoritas dapat secara sepihak menjual seluruh aset perseroan kepada pihak lain.
Namun, dari sudut pandang pemerintah, yang diwakili oleh Abdul, permasalahan tersebut kurang tepat jika dibawa ke sidang Mahkamah Konstitusi. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan konstitusional.
Selain itu, dari sisi kedudukan hukumnya, Abdul menganggap bahwa pemohon tidak menjelaskan dan mengkonstruksikan kerugian konstitusionalnya secara jelas.







UNDANG-UNDANG OBLIGASI
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam perjuangan untuk menyelesaikan Revolusi Indonesia pada umumnya dan untuk membentuk persahabatan antara Bangsa-bangsa di seluruh dunia untuk mencapai perdamaian yang sempurna abadi pada khususnya, terutama untuk membantu perjuangan revolusioner rakyat-rakyat di mana saja untuk membebaskan diri dari penjajahan dalam berbagai bentuknya antara lain khususnya dalam mengganyang proyek ne-olonialisme Malaysia, perlu diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masing-masing orang, badan-badan, perusahaan-perusahaan, organisasi-organisasi dan sebagainya untuk memberikan darma baktinya sesuai dengan kesanggupan mereka masing-masing;
b. bahwa salah satu cara untuk memberikan darma bakti tersebut adalah dengan kegotong-royongan ikut meringankan pembiayaan perjuangan tersebut melalui penyertaan dalam pinjaman obligasi khusus untuk maksud itu;
c. bahwa penyertaan dalam pinjaman obligasi tersebut, selain untuk mencapai maksud-maksud tertera di atas, juga akan berpengaruh baik kepada kestabilan keuangan Negara dan dengan itu secara tidak langsung memperbesar ketahanan Revolusi Indonesia;
d. bahwa dipandang perlu untuk memberi daya penarik bagi para peserta.

Mengingat:

Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 dari Undang-undang Dasar; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Pinjaman Obligasi Konfrontasi tahun 1964.
Pasal 1.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi kuasa untuk melakukan pinjaman atas beban Negara setinggi- tingginya sepuluh ribujuta rupiah dengan mengeluarkan lembaran- lembaran surat-surat Obligasi atas unjuk.
Pasal 2.
(1) Atas Pinjaman Obligasi seperti tersebut dalam pasal 1 dibayarkan bunga lima belas per seratus setiap tahun dan pembayaran dilakukan atas kupon-kupon tengah tahunan pada waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dan tidak dimintakan pembayarannya, menjadi kedaluwarsa setelah lampau lima tahun terhitung sejak hari tanggal jatuh waktu kupon-kupon tersebut.
(3) Kupon-kupon, yang telah jatuh waktu dapat dimintakan pembayarannya pada semua kantor-kantor Bank Indonesia, Bank-bank Negara dan Badan-badan lain di Indonesia yang akan ditunjuk menurut cara-cara yang akan ditentukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3.
(1) Pinjaman Obligasi ini dilunaskan a-pari setiap tahun untuk pertama kali dalam tahun 1970 secara undian selama lima tahun pada waktu-waktu dan menurut cara-cara yang masih akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan ketentuan bahwa pelunasan dapat dipercepat.
(2) Untuk pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya disediakan seperlima dari jumlah seluruh pinjaman yang dilakukan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1).
(3) Hak menagih surat-surat Obligasi, yang telah dinyatakan dapat dilunaskan menjadi hilang setelah lampau sepuluh tahun sesudah waktu tersebut pada ayat (1).
(4) Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat memberi bunga kepada pemegang surat-surat Obligasi yang telah dapat dilunaskan tetapi bersedia menunda penggunaan hak menagih surat Obligasi tersebut sampai akhir masa dimaksud dalam ayat (3) di atas.
(5) Bunga atas surat Obligasi yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang ini, hanya dihitung sampai pada waktu surat-surat Obligasi tersebut dinyatakan dapat dilunaskan sebagaimana termaksud dalam ayat (10), kecuali dalam hal yang dimaksud dalam ayat (4) dari pasal ini.
Pasal 4.
(1) Kesempatan untuk ikut serta dalam pinjaman ini diadakan dalam pecahan-pecahan dari Rp. 10.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,- dan Rp. 1.000.000,- yang pengeluarannya akan disalurkan melalui Bank Indonesia dan dibantu oleh semua Bank-Bank Negara dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2) Uang yang digunakan untuk penyertaan di atas tidak dijadikan alasan bagi Badan-badan Pemerintah yang bertugas di bidang fiskal atau pidana mengadakan suatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan tentang asal-usulnya.
(3) Jika penyertaan pertama dalam pinjaman Obligasi ini menyebabkan diketahuinya keterangan-keterangan yang memberikan kepastian bahwa berdasarkan "Ordonansi Pajak Pendapatan 1944" (Staatsblad 1944 No. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114), Ordonansi Pajak Kekayaan 1932" (Staatsblad 1932 No. 405) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 24 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 115) dan "Ordonansi Pajak Perseroan 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) suatu pajak berkenaan dengan penyertaan pertama itu tidak dikenakan ataupun dikenakan terlampau rendah, dikurangkan atau dihapuskan, maka keterangan-keterangan itu, mengenai masa pengenaan pajak di mana penyertaan untuk pinjaman Obligasi itu terjadi dan masa pengenaan pajak sebelumnya, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pajak yag masih sementara atau untuk meninjau kembali ketetapan atau untuk mengenakan pajak bila mula-mula telah diberikan pembebasan pajak, atau untuk mengenakan tagihan tambahan atau susulan.
(4) Hasil yang timbul daripada penyertaan ini tidak merupaka penghasilan seperti dimaksud oleh "Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944" (Staatsblad 1944 no. 17) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 23 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 114) dan "Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925" (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang No. 22 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 113) tentang Pajak Dividen, sehingga bebas dari pengenaan pajak.
Pasal 5.
(1) Surat-surat obligasi termaksud dalam pasal 1 ditandatangani oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan akan didaftarkan pada Badan Pemeriksaan Keuangan atau menurut cara-cara yang disetujui oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum dikeluarkan, untuk pendaftaran mana diberi bukti pendaftaran seperti lazimnya.
(2) Surat obligasi yang diterima kembali karena telah dilunaskan dan kupon-kupon yang sudah dibayar, setelah dibuat tidak berlaku harus dikirimkan oleh Departemen Urusan Pendapatan, pembiayaan dan Pengawasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi dalam peredaran.
Pasal 6.
Pengeluaran-pengeluaran untuk pembayaran bunga dan pelunasan obligasi termaksud dalam pasal 1, pasal 2 dan pasal 3, demikian pula biaya untuk menyelenggarakan pengeluaran pinjaman obligasi ini dibebankan kepada anggaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Segala kwitansi-kwitansi, surat-surat pemastian perjanjian dan lain-lain, yang dibuat untuk menjalankan Undang-undang ini bebas dari bea meterai.
Pasal 8.
Untuk surat-surat Obligasi dan kupon-kupon yang cacat, hilang atau musnah dapat diberi gantinya menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 9.
Kepada Bank-bank dan Badan-badan lain, yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan untuk turut membantu melaksanakan pinjaman obligasi ini dapat diberi provisi menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 10.
Hal-hal yang belum diatur guna melaksanakan Undang-undang ini, ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut ,Undang-Undang Pinjaman Obligasi Konfrontasi Republik Indonesia tahun 1964".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Nopember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 30 TAHUN 1964
tentang
PENGELUARAN PINJAMAN OBLIGASI KONFRONTASI TAHUN 1964.
I. PENJELASAN UMUM.
Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha melaksanakan tujuan Revolusi , baik dalam perjuangan untuk membentuk Negara Kesatuan yang berwilayah dari Sabang sampai Merauke, ataupun untuk membina masyarakat yang adil dan makmur, maupun untuk membangun persahabatan di antara bangsa-bangsa, telah dan akan selalu dihadapkan pada usaha-usaha yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karena itu telah berakar kesadaran pada Rakyat dan Bangsa Indonesia, bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan itu perlulah diadakan konfrentasi terhadap penghalang-penghalang tersebut. Sangatlah menggembirakan, bahwa kesadaran itu juga diikuti dengan keyakinan, bahwa hanya dengan kegotong-royongan seluruh rakyatlah pelaksanaannya dapat berhasil, yakni kegotong-royongan dimana rakyat Indonesia dapat menyerahkan dharmabaktinya sesuai dengan kesanggupan masing-masing.Berhubung dengan itu pulalah diberikan jalan-jalan dan cara- cara ke arah perwujudan dharma-baktinya termaksud salah satu cara adalah memberi kesempatan kepada mereka membantu meringankan pembiayaan dari konfrontasi dengan jalan ikut-serta dalam pinjaman obligasi yang khusus diadakan untuk maksud tersebut. Bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini, selain dari pada mereka telah dapat melaksanakan bagiannya di dalam kegotong-royongan, juga dharma-baktinya tersebut mempunyai pengaruh baik terhadap kestabilan keuangan Negara, sehingga dengan itu dari tahun ke tahun daya tahan bangsa dan rakyat Indonesia dalam melaksanakan konfrontasi bertambah kuat.Terlepas, dari yang diuraikan di atas, daya penarik tertentu juga diberikan bagi mereka yang ikut-serta dalam pinjaman obligasi ini. Sebagai balas jasa kepada para pemegang obligasi akan dibayarkan bunga sebesar lima belas perseratus dalam setahun, balas jasa mana adalah tinggi, mengingat bahwa turut-sertanya dalam pinjaman tersebut berarti menunaikan dharma-bakti dalam perjuangan bangsa dan rakyat Indonesia. Kemudian keragu-raguan dari pada peserta, bahwa penyertaan tersebut akan dapat memberi petunjuk kepada badan-badan fiskal untuk menetapkan jumlah kewajiban pajak, atau mungkin pula ketakutan akan pengusutan asal-usul uang tersebut, maka dengan jaminan-jaminan yang diberikan dalam pasal 4 ayat 2 dan 3 keragu-raguan dan kekhawatiran tersebut dengan sendirinya akan hilang. Tambahan lagi penjualannya akan diatur semudah mungkin, yakni over counter yang berarti tidak melalui pendaftaran. Juga perdagangan obligasi tersebut dapat terjadi dengan mudah sekali, karena ia adalah atas unjuk dan akhirnya pembebasan dari pajak deviden dan bea-meterai merupakan pula daya penarik yang tidak dapat diabaikan.
Perlu pula ditegaskan di sini, bahwa penggunaan dari hasil pinjaman konfrontasi ini akan disalurkan melalui Anggaran Belanja Negara.

TUGAS EKONOMI LIKU-LIKU

1.Liku-liku PT(Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing - masing
Direksi - menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris - sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS - Rapat umum pemegang saham
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. 1. Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
PT Publik/PT Umum
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas(PT)

Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:
1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
Pengertian / Arti Definisi Pasar Modal - Penjelasan Dasar Mengenai Investasi Perdagangan Pasar Modal Indonesia
Thu, 10/05/2007 - 10:35pm — godam64
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
OBLIGASI

I. Pengertian Obligasi
Obligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit (emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo.
II. Macam-Macam Obligasi
Macam-macam obligasi dikelompokkan menjadi delapan klasifikasi, yaitu:
1. Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
a. Obligasi pemerintah
Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah
b. Obligasi perusahaan milik negara
contoh penerbit obligasi: BTN, Bapindo, PLN, Jasa marga
c. Obligasi perusahaan swasta
contoh penerbit obligasnya adalah Astra Internasional, BII
2. Berdasarkan sistem pembayaran bunga
a. Obligasi kupon (coupon bond)
Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan)
b. Obligasi tanpa kupon (zero coupon bond)
Investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :

1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

Karakteristik Obligasi :

1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
2. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.

Harga Obligasi :

Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.

Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:

1. Par (nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
2. at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta.
3. at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.

SAHAM

Pengertian Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Berdasarkan cara peralihan dan manfaat yang diperoleh bagi pemegang saham, nilai saham terbagi atas tiga jenis yaitu:
1. Nilai nominal (nilai pari)
Merupakan nilai yang tercantum dalam sertifikat saham yang bersangkutan. Di Indonesia saham yang diterbitkan harus memiliki nilai nominal dan untuk satu jenis saham yang sama pada suatu perusahaan harus memiliki satu jenis nilai nominal.
2. Nilai dasar
Harga dasar saham ditentukan dari harga perdana saat saham tersebut diterbitkan. Harga dasar ini akan berubah sejalan dengan dilakukannya berbagai tindakan emitenyang berhubungan dengan saham, antara lain.

Pengertian Saham dan Jenis-jenis Saham

Surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas,
salah satunya yaitu saham.
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common stock)
• Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
• Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
• Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
• Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
• Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
• Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
• Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
• Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
• Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
• Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
• Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
• Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
• Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
• Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
• Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
• Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
• Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
ht issue, stock split, waran, dll.

Rabu, 04 November 2009

Jawaban Tugas Ekonomi XI.1.3 No.2

POKOK–POKOK PEMBAHASAN
Tentang faktor-faktor yang mempengaruhi unsur emphtic dari soeharto dan megawati.
Kepemimpinan Pengusaha Nasional.
Kepemimpinan (leadership) adalah aktualisasi dari kemampuan seseorang (pemimpin) dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan atau proses mempengaruhi, mengajak, dan menggerakkan anggota organisasi agar mau melakukan kegiatan-kegiatan dengan ikhlas untuk mencapai tujuan organisasi. Pemimpin adalah seorang yang menjalankan manajemen. Pimpinan atau manajer hanya ada dalam konteks organisasi, sedangkan fenomena kepemimpinan bersifat lebih luas, dapat dalam konteks organisasi maupun non organisasi, selain menjadi pimpinan (manajer, pejabat), seseorang diharapkan juga mampu menjadi pemimpin serta mampu menjalankan manajemen dan kepemimpinan secara efektif. Adapun seorang pemimpin akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik apabila mempunyai kemampuan dan kelebihan sebagai seorang pemimpin, baik dilihat dari segi profesionalisme maupun dari segi moral dan etika yang melekat pada dirinya yang ditanamkan mulai dari lingkungan keluarga sejak dini maupun yang dibentuk melalui jalan pendidikan formal. Sebagai seorang pemimpin, pada hakekatnya merupakan figur yang diharapkan pada masa kepemimpinanannya mampu memimpin anggotanya sesuai dengan harapan. Begitu pula bagi seorang pemimpin perusahaan, harus mampu membawa anggotanya kearah tujuan dari perusahaannya, sehingga kelangsungan usaha dapat berjalan dengan lancar.
Deskripsi “Nasionalis” pada kepemimpinan nasional, artinya bahwa setiap leader yang terlibat harus memiliki jiwa maupun aspirasi kebangsaan dengan karakter dan kultur yang memadai, di samping memiliki dedikasi atau pengabdian yang sesungguhnya untuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi maupun golongan, demi kemajuan, keadilan dan integritas bangsa. Kepemimpinan atau leadership nasional tentunya meliputi seluruh aspeknya sebagai yang pernah ditandaskan Peter Drucker, yakni Sektor publik atau pemerintahan , Sektor swasta atau dunia usaha, dan, Sektor sosial atau komunitas kemasyarakatan.
Kepemimpinan nasional, yang bergerak di sektor lain, yakni sektor swasta dan sektor komunitas masyarakat. Sektor swasta, yang bergerak di sektor bisnis, pengadaan barang dan jasa, pendistribusian maupun konsumsi, yang belum tersentuh sektor publik atau bahkan yang membantu sektor publik, adalah dijalankan oleh elite profesional yang kompeten, selain memiliki keterampilan teknis juga kekuatan permodalan. Biasanya sektor ini justru dipilih secara demokratis. Sektor komunitas atau kemasyarakatan, yang berbeda dari sektor swasta yang biasanya “profit making dan privat property”, sektor ini bergerak di bidang umumnya non-profit, yang biasa dipilih secara terbatas oleh para pengikut-pengikutnya sendiri. sektor ketiga ini meliputi leadership organisasi masa, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, kemahasiswaan, pesantren, organisasi profesi dan masih banyak lagi.
Pengusaha adalah salah satu kelompok dalam masyarakat yang bergerak dalam bidang perekonomian, merupakan pilar dalam kelangsungan pembangunan nasional. Pengusaha dapat menentukan roda perekonomian bangsa Indonesia. Dengan demikian, keberadaan pengusaha sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maju mundurnya sebuah usaha tergantung dari manajer yang memimpin usahanya.
Dalam bidang usaha, menciptakan seorang pemimpin dilakukan pengkaderan yang sangat lama. Mereka menyiapkan pemimpin putra mahkota, yang diambil dari keluarga sendiri. Mereka berpikir bagaimana menghadapi, meraih dan melanggengkan usaha mereka, sehingga dalam penyiapan pemimpin ke depan, harus betul-betul terjadi suksesi yang benar, bukan hanya dari segi siapa orangnya, akan tetapi kapan waktunya yang tepat untuk diadakan pergantian kepemimpinan. Karena kapan salah memilih orang dalam melanjutkan usahanya, maka berpengaruh langsung pada kelangsungan bidang usaha yang telah dirintis. Dengan demikian, penunjukan seorang pemimpin dalam sebuah perusahaan tidak waktu yang pasti, tergantung dari kemauan dari unsur pimpinan yang sedang menjalankan kepemimpinan.
Mutlak diperlukan adanya pemimpin yang berjiwa nasionalis atau kebangsaan. Pertama, mereka harus memiliki komitmen memelihara keberlangsungannya aspirasi kebangsaan, membangun budaya kebangsaan yang berkualitas tinggi. Kedua, mereka sudah selayaknya wajib berdedikasi atau mengabdi kepada “kepentingan nasional”, lebih mementingkan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok maupun internasional yang merugikan. Ketiga, lebih memetingkan terwujudnya idealisme kebangsaan, yang telah menjadi kesepakatan nasional sebagaimana yang tercantum dalam dasar negara, demi terbangunnya integritas nasional dan kesejahteraan bangsa. Benefit yang harus dibuktikan oleh adanya kepemimpinan nasional dari pusat sampai ke daerah sepanjang masa, berupa kesejahteraan material, spiritual dan sosial secara adil dan merata dalam masyarakat berbangsa dan bernegara, tentunya juga meliputi seluruh sektor, publik, swasta mapun komunitas.

Diposkan oleh @li 9aNt3nG di 19:04 0 komentar

Label: Jawaban ekonomi XI.1.3 no.2

Posting Lebih Baru Posting Lama Halaman Muka
Langgan: Entri (Atom)

Diposkan oleh mellboyz di 19:59 0 komentar

Label: Jawaban Tugas Ekonomi XI.1.3 No.2

Jawaban Tugas Ekonomi XI.1.3 No.3

Sekapur Sirih

Suka tidak suka, memilih atau pun tidak, kita kaum anarkis mewarisi ratusan tahun budaya dan pergerakan anarkis modern. Sebagaimana bisa ditebak di dalam banyak lingkar anarkis, masalah organisasi merupakan pokok diskusi yang sering coba dijauhi, kalau tidak dimusuhi. Namun toh persoalan itu tetap ada, dan bahkan sangat krusial dipecahkan di momen penting dalam perjalanan sebuah revolusi sosial. Ya, sebuah revolusi sosial yang saat ini sering jarang diharapkan, atau malah tidak lagi dipercaya ada. Lagi-lagi, suka tidak suka revolusi sosial memang ada bahkan karena itulah ada istilah demikian.

Perlu diingat dokumen ini berusia 82 tahun, dan dalam perjalanannya telah banyak peristiwa dan pelajaran berharaga yang telah terjadi. Anarkis di Indonesia, bahkan belum banyak mengkaji sejarah dan praktek politik anarkis Spanyol terutama dalam revolusi 1936-37 dan pasca Perang Dunia II, meski sering mengutipnya sebagai sesuatu “keberhasilan”.

Apa pun itu, materi ini layak dibaca dan dikritik, sebagai sebuah hasil pemikiran para anarkis Rusia pasca kekalahan menyedihkan mereka di tanah kelahiran komunisme otoriter-totaliter modern.
Iwan Fals: The Greatest Legend
Posted by har on August 26, 2009

Menyaksikan tayang ulang Konser Kemerdekaan Iwan Fals di TV One, 18 Agustus 2009, hati saya kembali bergetar. Seperti biasa, setiap kali melihat aksi Asian Hero itu, saya selalu mengalami ‘ecstasy’. Selalu ada pencerahan (enlightment) dalam memandang sudut-sudut kehidupan; antara konsep idealitas dan realitas. Kita diajak berkontemplasi terhadap kenyataan hidup.
Konser dengan tajuk “Introspeksi: Hidup Bersama Harus Dijaga” tersebut kembali membuktikan bahwa eksistensi Bang Iwan belum bisa tergeserkan oleh para seniman-seniman lain di nusantara ini. Bagi saya, dialah the greatest legend, menjadi inspirator bagi segala generasi dalam memperjuangkan kejujuran, kesederhanaan, cinta, dan tentu saja nasionalisme.
Bagi saya pribadi, Bang Iwan merupakan salah satu tokoh yang ikut memberikan warna terhadap proses perjalanan hidup saya. Belasan tahun silam, saat masih SMP dan SMA, saya masih bisa mendapatkan icon-icon tokoh yang bisa menjadikan inspirasi dalam menghadapi laju peradaban zaman. Di saat situasi mandeg, politik status quo, dan kemapanan yang mengebiri kratifitas, untunglah masih ada segelintir orang yang jadi pionir untuk melakukan perlawanan kultural. Saya bersyukur, di masa muda saya, sempat bersentuhan dengan ide-ide pembaharu. Dalam dunia musik, ada Bang Iwan. Untuk sastra budaya, ada WS Rendra dan Cak Nun. Sedangkan untuk dunia adventure, ada sosok Gola Gong dengan kisah Balada Si Roy-nya.
Iwan Fals, adalah sebuah fenomena Indonesia. Ini realitas. Ia adalah produk zaman—yang sampai saat inipun masih up to date dan eksis. Rasanya sulit menemukan tokoh sekaliber Iwan di generasi setelah kita. Tapi, tentu saja ini naïf. Bagaimanapun juga kita musti ingat bahwa setiap zaman melahirkan generasi tersendiri. Sejarah mencatat, pada zaman kemerdekaan, lahirlah tokoh-tokoh besar semacam Soekarno, Hatta, Sjahrir , Chairil Anwar dan tokoh-tokoh lain yang menjadi icon pembaharu.
Tapi, kita juga tak bisa memungkiri kenyataan bahwa Bang Iwan punya dimensi tersendiri. Perjalanannya bukanlah instant, tapi proses. Muncul di era 80-an, popular di era 90-an, dan jadi legenda hidup di tahun 2000-an ini. Sebuah perjuangan yang panjang, hasil dari kolaborasi kerja keras, konsistensi, dan tempaan alam. Proses pergumulan inilah yang kemudian menobatkan dirinya sebagai so sok pujaan dengan jutaan fans fanatik seantero nusantara. Di setiap sudut-sudut kota, di setiap pojok-pojok wilayah Indonesia sampai ke desa-desa, akan selalu ada penggemar Iwan Fals. Ia sudah menjadi milik publik, tak perduli orang gedongan ataukah kolong jembatan, tak perduli orang borju ataukah kere.
Ini kenyataan!
Ketika kondisi penuh dengan formalitas dan basa-basi, Iwan Fals menyentilnya dengan lirik-lirik potret kenyataan hidup. Kita diajak bukan sekadar untuk mendengarkan lagu tapi juga merenung. Hidup ternyata, bukan hitam-putih. Betapa banyak yang kasat mata tapi sebenarnya ada. Betapa banyak hal normatif yang sekilas kelihatan bagus, ternyata busuk. Kemunafikan dan kepura-puraan berseliweran di depan hidung kita. Setiap hari kita menjumpai orang-orang dengan mental “juraganisme” yang dibungkus dengan kata-kata “harus sesuai prosedur” dan berlindung dibalik kebohongan birokrasi.
Hikmah buat kita sendiri sangatlah banyak…
Salah satunya adalah kita dapat mengambil hikmah dari pada tokoh-tokoh terkenal…
Dan juga kita dapat mengenang masa lalunya.

Diposkan oleh @li 9aNt3nG di 19:27

Label: Jawaban ekonomi XI.1.3 no.3

0 komentar:

Poskan Komentar
Posting Lama Halaman Muka
Langgan: Poskan Komentar (Atom)

Diposkan oleh mellboyz di 20:06 0 komentar

Label: Jawaban Tugas Ekonomi XI.1.3 No.3

Senin, 19 Oktober 2009

Saturday, 17 October 2009
THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT

Tugas-3

Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial
Lama Tugas : 3 Minggu


Petunjuk Kerja :

1. Postingkan di Blog Anda masing-masing !
2. Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.

Isi Tugas :

1. Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !
2. Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !
3. Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !

Economics Development dan Employment

Tugas-2
Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial


Petunjuk Kerja :

* Postingkan di Blog Anda masing-masing.
* Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI
* Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)

Isi Tugas :

1. Definisi Pembanguna Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.
2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.
3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi
4. Sasaran Pembangunan Ekonomi
5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi
6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi
7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi
8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi
11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi
15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
16. Harapan dan Saran Anda

Sabtu, 05 September 2009

SETTING OF LAN SHARING FILE/FOLDER/DRIVE

Tugas :

1. Dengan sharing File/Folder/Drive, kita bisa saling kirim Data Yang Diperlukan lewat Kompouternya masing-masing baik berupa File, Folder maupun Drive.
2. Copy dan paste petunjuk kerja di bawah ini ke dalam WEBLOG Anda ! Jangan lupa pada Posting Title ketikkan : LAN SHARING FILE/FOLDER. Lalu publikasikan !
3.
Bagaimana cara settingnya ? Ikuti Petunjuk Suhumu, Pengharapannya Beruntungmu (PS, PB !). Caranya sebagai berikut :

LAN SHARING FILE/FOLDER/DRIVE


Untuk berbagi sumber daya atau file yang dimiliki masing-masing komputer, baik itu dalam


file/folder/drive, perlu dilakukan sharing file/folder. Adapun langkah settingnya sebagai

berikut :

a. Klik kanan menu Start,


b. Klik Explorer,


c. Klik File/Folder/Drive yang akan di Sharing,


Contoh : Ingin sharing langsung lewat Drive. Caranya, Klik kanan di Local

Drive (E).


d. Klik Sharing and Security,


e. Pada kotak dialog Sharing Properties selanjutnya,


f. Klik If you understand the risk but still want to share the root of the drive.

Click here,


g. Klik If you understand the security risks but want to share file without

running the wizad. Click here,


h. Just enable file sharing,


i . Klik Ok,


j. Beri tanda cek pada Share this folder on the network,


k. Klik Ok


Apabila langkah-langkah di atas benar, maka pada Folder/Drive yang di-sharing

muncul Icon Tangan.


Selanjutnya langkah-langkah untuk membuka Folder/Drive yang di Sharing dari

Komputer Jaringan :


a. Klik Kanan Start,


b. Klik Explorer,


c. Klik My Network Places,


d. Klik Entire Network,


e. Klik Microsoft Windows Network,


f. Klik Sman1,

g. Klik Nama-Nama User yang sedang aktif di jaringan.

Pengharapan Suhumu, Praktekmu Berhasil (PS, PB !). Kik Kuk Kiik Kuuk 3x.


Kraksaan, Senin, 17 November 2008

SUHU PSPB RONGGOLAWEZ21